TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SERTIKOMLIS) Tahun 2021
Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016. Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumenter dan wawancara. Teknik penulisan yang digunakan teknik deSKRIPSI DIGITAL untuk menggambarkan gambaran umum PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dan teknik eksposisi untuk menjelaskan analisis perhitungan pajak penghasilan badan. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020. Pajak Penghasilan menurut PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebesar Rp 76.396.760. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebesar Rp 107.993.820, sehingga ada perbedaan sebesar Rp 31.597.060. PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan telah membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan pada 28 April 2022 sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Tidak tersedia versi lain