SKRIPSI DIGITAL
Pengaruh Pengungkapan Emisi Karbon, Biaya Lingkungan, dan Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Kasus pada Perusahaan Sektor Basic Materials yang Terdaftar di BEI Periode 2022–2024) = The Effect of Carbon Emission Disclosure, Environmental Costs, and Good Corporate Governance on Firm Value (A Case Study of Basic Materials Sector Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2022–2024 Period)
Penelitian ini bertujuan untuk menguji serta menganalisis pengaruh pengungkapan emisi karbon, biaya lingkungan, dan good corporate governance terhadap nilai perusahaan pada perusahaan sektor basic materials yang terdaftar di BEI periode 2022–2024. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi serta bagi perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penerapan good corporate governance dan pengelolaan aspek lingkungan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan. Sampel penelitian dipilih melalui purposive sampling sehingga diperoleh 28 sampel perusahaan dengan total 84 observasi. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengungkapan emisi karbon tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan, (2) biaya lingkungan tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan, (3) good corporate governance berpengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan, dan (4) secara simultan, pengungkapan emisi karbon, biaya lingkungan, dan good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Investor dapat menjadikan kualitas penerapan good corporate governance sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi. Perusahaan sektor basic materials dapat memperkuat praktik tata kelola serta meningkatkan kualitas pengungkapan emisi karbon dan pengelolaan biaya lingkungan secara berkelanjutan, seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban pelaporan keberlanjutan berdasarkan PSPK 1 dan PSPK 2 mulai 1 Januari 2027.
Tidak tersedia versi lain