TA DIGITAL
Analisis Tren Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Tahun 2021–2025. = Analysis of Taxpayer Compliance Trends in Fulfilling Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) Obligations at the Regional Revenue Agency of Semarang City, 2021–2025
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren kepatuhan wajib pajak dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada BAPENDA Kota Semarang tahun 2021–2025. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat
kepatuhan wajib pajak mengalami fluktuasi, yaitu 83,10% pada 2021, 78,55% pada 2022, 72,08% pada 2023, 83,89% pada 2024, dan 75,90% pada 2025. Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 secara umum meningkat dari Rp474.523.426.034 pada 2021 menjadi Rp670.859.359.173 pada 2025. Faktor yang memengaruhi kepatuhan
meliputi kondisi ekonomi, kesadaran dan kemauan wajib pajak, serta perubahan objek pajak. Upaya BAPENDA dalam meningkatkan kepatuhan dilakukan melalui pemberian diskon, digitalisasi pembayaran, dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Tidak tersedia versi lain