TA DIGITAL
Penerapan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Pangestu Putra Indonesia Tahun 2025 = Implementation of the Calculation, Remittance, and Reporting of Income Tax Article 23 at PT Pangestu Putra Indonesia in 2025
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dalam negeri atas penghasilan tertentu yang berasal dari modal, jasa, atau kegiatan lainnya. Pelaksanaan kewajiban tersebut meliputi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 pada PT Pangestu Putra Indonesia Tahun 2025 serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan pada masa implementasi Coretax Administration System. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan dengan metode deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan menerapkan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa trucking dengan DPP berupa nilai jasa tanpa PPN. Selama Tahun 2025 terdapat 145 transaksi dengan total DPP Rp 650.750.000,00 dan PPh Pasal 23 Rp 13.015.000,00. Penyetoran dilakukan sesuai ketentuan dan dapat diverifikasi melalui BPN. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi pada Coretax, dengan 11 dari 12 masa pajak atau 91,67% dilaporkan tepat waktu. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian administratif pada penggunaan kode objek pajak pada bukti potong.
Tidak tersedia versi lain