Jalan merupakan bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalambidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan, keamanan, serta sebagai prasarana distribusi barang dan jasa. (Undang-Undang No. 38 Tahun 2004). Tanpa adanya dukungan prasarana dan sarana transportasi yang memadai seperti jalan raya, maka akan menghambat hubungan antar manusia dalam memenuhi kebutu…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan r…
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, d…
-
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.( Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006). Jalan raya ada…
-
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kerta api, jalan lori, dan jalan kabel (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2…
Transportasi adalah pergerakan arah manusia, kendaraan dan barang antara satu ke tempat yang lainya dengan menggunakan jaringan transportasi,salah satunya adalah jalan, meliputi jalan bebas hambatan atau jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer, jalan layang, jalan lokal, jalan lain dan terminal angkutan jalan raya. Jalan sendiri menurut konsideran UU Re…
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. (UU No. 22 Tahun 2009) Jalan raya ada…