TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Sistem Inventarisasi Aset Tetap dalam mendukung Transparansi Pengelolaan Barang Milik Negara pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang (BBSPJPPI) Tahun 2025 = Accounting Treatment of the Fixed Asset Inventory System in Supporting Transparency in the Management of State-Owned Assets at the Center for Standardization and Industrial Pollution Prevention Services Semarang (BBSPJPPI), 2025
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset penting yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 tentang Aset Tetap dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Namun, kesesuaian penerapan perlakuan akuntansi dan pelaksanaan sistem inventarisasi aset tetap pada instansi pemerintah, khususnya di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI), belum banyak dikaji secara khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap BMN pada BBSPJPPI Semarang berdasarkan PSAP 07, serta untuk mengetahui pelaksanaan sistem inventarisasi aset tetap pada instansi tersebut berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.06/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksposisi dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung dan dokumentasi terhadap proses penatausahaan BMN pada aplikasi SAKTI-BMN, laporan keuangan, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) BMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan, pengukuran, penyusutan, dan penyajian aset tetap pada BBSPJPPI Semarang telah dilaksanakan sesuai dengan PSAP 07, dengan penyusutan dihitung secara otomatis melalui aplikasi SAKTI menggunakan metode garis lurus. Meskipun ditemukan perbedaan klasifikasi pencatatan pada salah satu jenis aset, hal tersebut tidak memengaruhi kesesuaian perlakuan akuntansi secara keseluruhan. Pelaksanaan penatausahaan BMN juga secara umum telah memenuhi indikator PMK Nomor 181/PMK.06/2016 pada aspek pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Namun, ditemukan adanya risiko pengendalian internal berupa penggunaan level kewenangan sistem yang sama oleh dua personel penatalaksana barang, yang berpotensi menimbulkan tindakan kecurangan atau kolusi.
Tidak tersedia versi lain