TA DIGITAL
Evaluasi Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Berdasarkan Ketentuan Perpajakan Pada CV Putra Karya Raharja = Evaluation of the Calculation and Withholding of Income Tax Article 23 on Services Based on Tax Regulations at CV Putra Karya Raharja
Nur Apriliyani “Evaluasi Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Jasa Berdasarkan
Ketentuan Perpajakan Pada CV Putra Karya Raharja”. Tugas Akhir DIII Akuntansi Jurusan
Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Kusmayadi, S.E., M.Si., Akt., CA dan
Lilis Mardiana A, S.H., M.Kn. Juli 2026, 99 halaman.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap selain penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Observasi
awal menemukan indikasi ketidaktepatan klasifikasi jasa, di mana pekerjaan konstruksi dipotong
PPh Pasal 23 tarif 2%, padahal seharusnya PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tarif 1,75%. Penelitian ini
bertujuan menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa yang diterima CV Putra
Karya Raharja, menganalisis kesesuaian penerapan jenis pajak, objek pajak, tarif, dan dasar
pengenaan pajak, serta mengevaluasi dampak kesalahan pemotongan bagi perusahaan. Dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari
28 transaksi jasa selama tahun 2025, sebanyak 21 transaksi telah dipotong sesuai ketentuan,
sedangkan 7 transaksi jasa konstruksi masih dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%,
padahal seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 1,75% karena CV
Putra Karya Raharja bergerak di bidang konstruksi dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dasar pengenaan pajak telah sesuai ketentuan, namun kesalahan penerapan jenis pajak dan tarif
menyebabkan kelebihan pemotongan sebesar Rp336.276 serta berpotensi menimbulkan
ketidakjelasan kredit pajak, koreksi fiskal, sanksi administrasi, dan sengketa perpajakan. Oleh
karena itu, pemotong pajak perlu lebih cermat dalam mengklasifikasikan objek pajak jasa konstruksi
sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23, Perhitungan, Pemotongan, Jasa Konstruksi.
Tidak tersedia versi lain