TA DIGITAL
Analisis Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa = Analysis of the Accountability Report on the Implementation of the Trayu Village Budget in Promoting Accountability in Village Financial Management
Manda Haliza, “Analisis Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Trayu” Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Indra Sukma Subagio, S.E., M.Ak. dan Moh Haris, S.E., M.Si., Agustus 2026, 71 halaman.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Trayu sehingga dapat disampaikan secara tepat waktu serta menganalisis upaya Pemerintah Desa Trayu dalam mewujudkan akuntabilitas LPJ Realisasi APBDes. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumentasi, peraturan, dan dokumen terkait pengelolaan keuangan desa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Trayu telah menyampaikan LPJ Realisasi APBDes secara tepat waktu selama tahun anggaran 2023–2025, yaitu sebelum batas waktu 31 Maret. Ketepatan waktu tersebut didukung oleh pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa, kepatuhan terhadap regulasi, koordinasi dengan kecamatan dan Despermasdes, serta pemanfaatan Siskeudes dan sistem transaksi non-tunai. Namun, rentang waktu penyampaian laporan cenderung semakin mendekati batas waktu akibat adanya perubahan regulasi, keterlambatan pembaruan Siskeudes, dan pencairan dana tahap akhir. Akuntabilitas LPJ diwujudkan melalui transparansi dan keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, pengendalian internal dan pengawasan, serta peningkatan kompetensi dan kedisiplinan aparatur desa. Meskipun demikian, pemanfaatan Siskeudes dan CMS yang belum merata serta akses masyarakat umum terhadap laporan yang masih rendah menjadi aspek yang perlu ditingkatkan.
Kata Kunci: Laporan Pertanggungjawaban, APBDes, Ketepatan Waktu, Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa
Tidak tersedia versi lain