TA DIGITAL
“Analisis Perbandingan Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah antara Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER)” = “Comparative Analysis of Article 21 Employee Income Tax Burden Fixed Regional Secretariat of Central Java Province between Before and After Application of Average Effective Tariff (TER)”
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawai tetapnya seiring dengan berlakunya peraturan terbaru mengenai Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini untuk menghitung kembali serta menganalisis perbandingan beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan yang ditanggung oleh pegawai tetap sebelum dan sesudah penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode penulisan menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penyusunan Tugas Akhir ini, setelah dilakukan perhitungan perbandingan, terdapat perbedaan beban pajak bulanan akibat pergeseran lapisan tarif TER yang lebih tinggi saat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini mengakibatkan total pajak yang dipungut dari bulan Januari hingga November menjadi lebih besar, sehingga memunculkan status lebih potong pada masa pajak Desember. Pihak Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah harus lebih teliti dalam melakukan rekonsiliasi PPh Pasal 21 masa pajak terakhir atas karyawan tetap agar selisih kelebihan pemotongan tersebut dapat dikembalikan secara tepat. Sebagai pemberi kerja, instansi sebaiknya terus memantau fluktuasi penghasilan agar kesalahan administrasi pemotongan tidak terjadi di kemudian hari.
Tidak tersedia versi lain