Sejak awal tahun 2025, Coretax mewajibkan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 digabung ke dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi, menggantikan pelaporan terpisah yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan serta pelaksanaan PPh Unifikasi melalui Coretax di PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan konstruksi di Semarang, selama dua…