Aisha Maulidina Putri, Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Mengelola Kewajiban Pajak Wajib Pajak Badan pada PT Piranha Multi Talenta. Tugas Akhir DIII Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Didiek Susilo Tamtomo, S.E., M.Si., Ak., CA., CPAT dan Aditya Rizqi Senoaji, S.E., Ak., M.Acc., CFRM., Juni 2026, 153 Halaman. Program dan…
Sejak awal tahun 2025, Coretax mewajibkan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 digabung ke dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi, menggantikan pelaporan terpisah yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan serta pelaksanaan PPh Unifikasi melalui Coretax di PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan konstruksi di Semarang, selama dua…